Pendidikan Kewarganegaraan

udah lama gak posting, mau berbagi sedikit tentang pelanggaran hak warga negara dan pengingkaran kewajiban warga negara buat nambah ilmu hehehehhhe,



Kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara


1. kasus pelanggaran hak warga negara
A. terjadinya krisis moral dan karakter bangsa
contohnya:
TRIBUNNEWS.COM, SIDRAP - Jajaran Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Sidrap berhasil membekuk jaringan penipuan online (internet) di Kelurahan Pajalele, Massepe, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Intelkam Polres Sidrap, AKP Agustinus Lumba saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Rabu (26/11/2014).
Keempat tersangka A Herman (26), Annas (22), Rifaldi (20), dan Arifuddin (27) ditangkap saat sedang beroperasi dan memperdayai korbannya.
"Dalam aksinya, para tersangka berpura-pura sebagai agen penjualan barang-barang elektronik. Tersangka membuat website dan memajang produk bohongan yang akan dijualnya," kata AKP Agustinus Lumba.
Saat korbannya terpancing, para pelaku lalu meminta kepada korbannya, untuk mengirim uang tanda jadi dalam jumlah yang bervariasi. Namun pada akhirnya, produk yang dijanjikan tidak dikirim ke pemesan.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit IV Kam, Intelkam Polres Sidrap Bripka Takhyuddin. Kasus ini terungkap berawal dari sejumlah petugas dari Satuan Intelkam tengah melidik kasus pencurian bermotor (curanmor) di kelurahan setempat.(ali)

B. aparat hukum yang bertindak sewenang-wenang
contohnya:
Instruksi Wapres untuk mengantisipasi terjadinya penimbunan BBM kiranya perlu dijalankan oleh semua Polda di seluruh Indonesia. Masalahnya, menjelang kenaikan harga BBM per 1 April mendatang dipastikan terjadi aksi borong BBM oleh pihak-pihak yang mengincar keuntungan besar. Sebab, keuntungannya mencapai 30 persen, sehingga semakin banyak

BBM yang dapat dibeli saat ini dari berbagai SPBU semakin banyaklah keuntungan masuk ke kantung  para penimbun BBM itu. Beli harga lama Rp4500 per liter nanti dijual Rp6000 per liter untuk  jenis premium dan solar. Jenis solar kelihatan paling dicari spekulan dan penimbun karena harga  jualnya untuk industri bisa jauh di atas Rp6000 per liter. Hemat kita, penimbunan BBM bisa dicegah bila pengawasan dan penjagaan di seluruh SPBU dilakukan dengan ketat, tanpa pilih kasih oleh aparat kepolisian dan dibantu petugas dari TNI serta dari Pertamina sendiri. Lolosnya aksi borong BBM bisa terjadi dengan cara
‘’kongkalikong’’ dengan petugas SPBU. Hasilnya dibagi. Tapi juga bisa karena petugas dipaksa
atau digertak oleh oknum petugas TNI maupun polisi. Ketimbang keselamatan jiwanya terancam sang petugas SPBU pun memberi saja berapa banyak BBM yang diinginkan sang oknum petugas.
Selain ‘’bermain’’ dengan oknum petugas TNI dan polisi petugas atau karyawan SPBU
 masih harus berhadapan dengan banyak oknum terkait lainnya, seperti oknum OKP. Mereka dengan  berbagai cara datang memaksa membeli BBM dengan drum atau mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi sehingga muatannya bisa lebih 500 liter per sekali isi. Juga pedagang eceran yang  biasanya membeli 1-2 jerigen pakai sepedamotor. Biasanya antrean panjang pun terjadi jika  petugas SPBU melegalkan pengisian BBM pakai jerigen dan drum. Motif lain berikutnya adalah kelengahan Pertamina dalam pengawasan. Meskipun truk tangki  pembawa BBM dari depot Pertamina menuju SPBU di berbagai daerah sudah disegel, namun
faktanya petugas masih menemukan truk tangki yang ‘’kencing’’ di sejumlah lokasi jauh dari
keramaian untuk mengurangi jumlah volume BBM. Jelas yang rugi di sini adalah pengusaha SPBU-nya. Kalau dulu semasih harga minyak tanah murah, banyak truk tangki yang melakukan trik jahat, mengeluarkan 1-2 drum solar yang harganya lebih mahal untuk diganti dengan minyak tanah yang harganya murah karena disubsidi habis oleh pemerintah sehingga konsumen mobil diesel dirugikan. Yang kelas kakap bisa terjadi penimbunan BBM lewat kapal-kapal di tengah laut. Justru itu penegakan hukum tegas perlu diterapkan oleh semua Polda di Indonesia sampai ke Polsek-Polsek untuk menghindari terjadinya penimbunan BBM yang semakin parah dalam waktu 10 hari mendatang. Jika tidak maka dikhawatirkan akan terjadi kelangkaan BBM, membuat masyarakat dan dunia usaha menjadi resah karena terganggu aktivitas mereka. Terhadap pelaku penimbunan musti diambil tindakan tegas dengan menjerat mereka sesuai dengan perundangan yang berlaku, di mana pelaku dapat dikenakan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Berapa pun jumlah penimbun BBM yang tertangkap harus diproses dan  barang buktinya disita untuk negara. Kalau saja para pelakunya diproses sesuai tingkat kesalahannya, dihukum berat, dipastikan menimbulkan efek jera bagi pihak-pihak lain. Kita berharap jangan sampai aksi penimbunan BBM semakin menjadi-jadi menjelang hari-hari kenaikan yang sudah di ambang pintu pada awal bulan depan.
 
Jika Kapolres Tapteng AKBP Dicky Patrianegara mengatakan penangkapan BBM sebanyak 13,3 ton dari Dusun Perancis, Kecamatan Badiri, Sabtu (17/3), berkat adanya informasi dari masyarakat maka Polres di daerah lainnya pun harus tanggap atas laporan warganya yang mengetahui di daerahnya terdapat aksi penimbunan BBM. Jika laporan masyarakat ditanggapi dengan cepat dipastikan bakal banyak warga yang dengan senang hati membantu tugas-tugas  polisi jika melihat kejahatan. Selama ini ada kesan masyarakat cuek dengan aksi kejahatan di sekitarnya karena laporan yang disampaikan ke polisi tidak ditanggapi secara serius. Warga  bahkan harus keluar uang untuk membujuk polisi datang ke daerahnya terkait dengan gangguan Kamtibmas. Mereka yang korban pencurian merasa enggan melapor karena selalu muncul anggapan/asumsi negatif akan dimintai uang ini dan uang itu sehingga jumlah kerugian bisa meningkat dua kali lipat. Tak pelak lagi, menjelang kenaikan harga BBM aparat keamanan dan khususnya Polri wajib kerja keras mencegah terjadinya penimbunan oleh oknum tertentu yang ingin mengambil keutungan dengan cara haram atau ilegal.


C. Kesalahan dalam mengimpletasikan norma-norma dan perintah hukum
Contohnya:

Kasus salah vonis yang mengakibatkan 2 dari 3 orang harus menghadapi hukuman mati jadi potret buram penegakan hukum di Indonesia. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pun meminta instansi terkait untuk segera menyelesaikan ini.

Kasus ini dialami Ruben Pata Sambo dan Markus Pata Sambo. Keduanya dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri Andarias Pandin dan Martina La'biran.

Kasus salah vonis itu terkuak saat pelaku pembuhuhan sebenarnya tertangkap pada 30 November 2006. Mereka ialah Agustinus Sambo, Yulianus Maraya, Juni, dan

Keduanya dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Makale Tana Toraja pada tahun 2006. Upaya hukum telah dilakukan bahkan sampai ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Namun, hasilnya MA menolak PK tersebut.

"PK yang diajukan ditolak oleh Hakim Agung M Hatta Ali, Dirwoto, dan Djafri Djamal. Alasannya novum atau bukti yang dihadirkan bukan bukti baru atau sudah pernah dihadirkan pada persidangan," kata Koordinator Eksekutif Nasional Kontras, Haris Azhar di Jakarta, Kamis (13/6/2013).

Putusan PK No. 70/2008 itu membuat Ruben dan anaknya tetap dijatuhi hukuman mati. Ada satu anak Ruben bernama Martinus Pata yang juga dituduh terlibat. Namun, dia tidak dihukum mati, hanya hukuman 6 tahun penjara.

Untuk itu, sambung Haris, Kontras akan mengirim surat kepada Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, serta Mabes Polri untuk menyelesaikan masalah ini.

"Kami mendesak instansi tersebut untuk segera berkoordinasi mencari solusi dengan cara konstutisional dan legal untuk membebaskan 3 korban rekayasa kasus yang berujung pada hukuman mati," ujar Haris.

Secara khusus, Kontras menuntut Kejaksaan Agung untuk menghapus nama Ruben dan anaknya dalam daftar orang yang akan dieksekusi tahun ini. "Karena kami dengar mereka masuk dalam daftar itu," ucapnya.

Selain itu, ia juga meminta Menteri Hukum dan HAM untuk menjembatani penuntasan rekayasa kasus ini. Untuk Mabes Polri, Kontras meminta agar petugas yang melakukan penyiksaan selama memeriksa Ruben segera dihukum.

"Kami juga sudah menjalin komunikasi informal kepada pihak Mabes Polri untuk menemukan oknum polisi yang melakukan penyiksaan dan harus ditindak secara hukum," paparnya.

Terkahir, Kontras mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim di Pengadilan Negeri Makale Tana Toraja, Pengadilan Tinggi Makassar, dan Mahkamah Agung.

"Yang paling penting ditingkat MA. Bagaimana seorang hakim agung tidak bisa menggunakan keagungannya untuk menilai bahwa kasus ini merupakan rekayasa yang berujung pada hukuman mati," tandas Haris.


2. Kasus pengingkaran kewajiban warga negara
a)  Mengingkari kewajiban karena ketidaktahuan dan kurang kesadaran  warga negara terhadap hukum
Contohnya:
Ironis, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi lokasi tempat diselundupkannya sepeda motor ke sejumlah daerah bahkan antarnegara yaitu Timor Leste. Diduga penyelundupan sepeda motor ini juga melibatkan jaringan antarnegara.
Penyelundupan motor kredit macet ini memang tidak hanya melibatkan satu orang saja. Seperti diberitakan Harian Jogja, Senin (30/7) tersangka kasus penyelundupan motor kredit macet ke Timor Leste, KWT, 27, warga Desa Tamanan, Banguntapan diduga telah menekuni profesi sebagai penadah sekaligus penyelundup sejak tiga bulan lalu.
Bahkan setiap minggu KWT mengirim sekitar 30 motor ke Surabaya melalui Stasiun Tugu Jogja. Dan di daerah yang menjadi tujuan pengiriman sudah ada yang siap menampungnya.
Artinya cara kerja yang dilakukan KWT sudah demikian rapi dan teratur dan tentunya banyak orang yang terlibat dalam proses penyelundupan motor bodong ini.
Seperti pernah diungkap Harian Jogja pada edisi Juni 14-15 Juni 2012, jaringan motor bodong tidak hanya melibatkan satu orang, tapi juga petugas leasing hingga petugas Sistem Administrasi Manunggal di Dawah Satu Atap (Samsat). Motor-motor gelap yang kebanyakan hasil dari kredit macet dari perusahaan pembiayaan kini semakin mudah diperoleh dengan harga miring. Jika membeli di diler, sebuah sepeda motor dihargai Rp13 juta, oleh para mafia dijual dengan harga Rp5 juta.
Saat ini masyarakat memang membutuhkan kendaraan dengan harga murah dan tanpa ada persyaratan yang rumit. Solusi mendapatkan kendaraan dengan cara membeli motor bodong menjadi jalan keluar bagi mereka yang berpenghasilan pas-pasan.
Keterlibatan sejumlah pihak dengan adanya praktik motor bodong jelas sangat merugikan konsumen. Kendati tidak memiliki surat lengkap, namun konsumen tetap membelinya. Artinya di sini konsumen juga harus waspada dan berhati-hati jika membeli kendaraan bukan pada diler resmi.
Memberikan fasilitas dengan uang murah serta persyaratan yang tidak terlalu rumit, kadangkala membuat konsumen menjadi tertarik tanpa memperhatikan kelengkapan surat-suratnya.
Banyak modus yang digunakan oleh mafia motor bodong dalam melakukan transaksi. Pertama meminjam identitas dari seseorang untuk mengajukan permohonan kredit ke perusahaan pembiayaan yang memberikan syarat mudah. Kemudian mafia bekerja sama dengan petugas survei dari perusahaan pembiayaan, dengan memberi fee Rp500.000. Setelah mendapatkan sepeda motor kemudian dijual dengan harga miring Rp5 juta hingga Rp6 juta.
Adapun modus kedua, menawari, debitur yang sudah tidak mampu lagi membayar angsurannya untuk menggadaikan sepeda motor tersebut dengan harga murah. Oleh mafia tersebut di jual lagi ke orang lain.
Dengan ditangkapkan penadah di Banguntapan, Bantul sejatinya aparat kepolisian bisa melakukan penelusuran yang lebih mendalam. Kasus ini jelas sangat merugikan konsumen yang membeli motor bodong.
Namun semua juga tidak lepas dari kesadaran masyarakat terhadap barang yang akan dibelinya.  Artinya konsumen juga harus paham mengenai surat-surat dari kendaraan yang akan dibelinya. Jangan hanya tergiur dengan harga murah, tapi akhirnya malah menjadi masalah dikemudian hari.

b)  Mengingkari kewajiban karena memiliki kekuasaaan
Contohnya:
Pada 1 Januari 2013, Muhammad Rasyid Amrullah (22), anak Menteri Koordinator Perekonomian saat itu, Hatta Rajasa, yang menggunakan mobil BMW X5 B 272 HR menabrak mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY di Tol Jagorawi. Dua orang meninggal dunia, sedangkan tiga korban lainnya menderita luka-luka.

Pada Maret 2013, Rasyid divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan, terdakwa juga dihukum denda Rp 12 juta. Namun Rasyid tidak akan menjalani kurungan penjara, tapi jika dalam waktu 6 bulan terdakwa melakukan kesalahan yang sama, akan dijatuhi bersalah dan menjalani kurungan penjara.

Pada 8 September 2013, kecelakaan menimpa AQJ (13) putra bungsu Ahmad Dhani. Mobil sedan Mitsubishi Lancer bernomor polisi B-80-SAL yang dikendarainya terpelintir tepat di titik yang sedikit meningkung di KM 8 Tol Jagorowi. Mobil Dul menerjang pagar pembatas hingga terlepas dan membawanya ke jalur seberang hingga menghantam dua mobil dari ara berlawanan. Sebanyak 7 Orang meninggal dunia.

Pada Juli 2014 Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis AQJ alias Dul, 14 tahun, dinyatakan bersalah dan dikembalikan kepada orang tua. AQJ dinyatakan bersalah atas kelalaiannya. Namun karena masih anak-anak, AQJ tak ditahan.

Berbeda dengan kasus kecelakaan yang menimpa Afriyani Susanti (29). Pada 22 Januari 2012, ia mengendarai Daihatsu Xenia bernomor polisi B 2479 XI. Mobilnya menabrak para pejalan kaki yang baru pulang berolahraga di lapangan Monas. Dalam peristiwa tersebut, sembilan orang pejalan kaki meninggal dunia akibat tertabrak mobil yang dikendarai Afriyani.

Afriyani divonis 15 tahun penjara pada Agustus 2012, Afriyani juga terbukti mengendarai mobil dalam keadaan berada di bawah pengaruh narkoba plus begadang.



c)  Mengingkari kewajiban karena kesengajaan
Contohnya:
REPUBLIKA.CO.ID, MAMPANG -- Setelah menerobos lampu merah, Bus Transjakarta menabrak seorang pemotor di Jalan Mampang Prapatan Raya, Mampang, Jakarta Selatan, Sabtu (22/11).
Warga Jalan Mampang Prapatan 7, Jabar (30 Tahun) yang menyaksikan kejadian tersebut mengatakan tabrakan terjadi sekira pukul 13.00 WIB. Lokasi kejadian tepat di depan Gedung Graha Kospin Jaya, bengkel motor Kawasaki.

"Busway (bus Transjakarta) nabrak motor beat warna hijau pas banget di depan bengkel motor (Kawasaki) itu. Jadi, Busway nih yang ngaco. Sudah lampu merah malah jalan. Padahal, kendaraan yang lain itu sudah pada berenti", jelas Jabar di lokasi kejadian, Sabtu (22/11).

Kapolsek Mampang, Kompol Bambang Hari Wibowo, mengkonfirmasi kecelakaan lalu lintas terjadi antara bus Transjakarta jurusan Ragunan-Land Mark Setia Budi dengan nomor polisi B 7436 IX yang dikendarai Komang dengan sepeda motor Honda Beat  Matic nomor polisi B 3616 SIP dengan pengendara Tri Ratu (37 Tahun).


Kejadian terjadi di Jalan Mampang Prapatan Raya atau tepatnya di lampu merah Buncit  tepatnya di jalur Transjakarta Mampang.
"Saat itu korban mau  balik arah dari Basmar kembali ke selatan (ke arah Pejaten), namun tiba-tiba mobil Transjakarta menyerobot lampu merah sehingga menabrak korban," jelas Bambang saat dihubungi, Sabtu (22/11).

Ia menambahkan, korban juga sempat terseret sekitar lima meter dan langsung dibawa ke RS Jakarta Medical Center, Pancoran, Jakarta Selatan.

Saat kejadian, lanjut Bambang, warga secara spontan sempat merusak bus Transjakarta hingga memecahkan kaca spion."Kaca spion belakang dan kaca penumpang bagian belakang serta kaca depan bagian sopir pecah," tuturnya.

Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan sopir transjakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut, serta
mengamankan bus Transjakarta termasuk menghubungi Laka Lantas Polres Metro Jaksel.



d)  Mengingkari kewajiban karena terpaksa
Contohnya:
(Medan). Sidang lanjutan kasus pencurian uang sebesar Rp. 10.000  didaerah sambu dengan terdakwa Rey Damanik kembali digelar hari ini, Senin (21/5), di ruang cakra III Pengadilan Negeri Medan. Acara sidang pemeriksaan saksi.
Terdakwa adalah warga Siantar yang beralamat di Simpang Marihat Siantar. Menurut pengakuan terdakwa, dahulu ia bekerja di Siantar Bus, kemudian merantau ke medan untuk mengadu nasib. ”saya ke medan merantau pak ,dulu saya kerja di siantar bus,“ katanya.
Menurut keterangan saksi terdakwa mengambil uang dari kantong depan korban, namun korban hanya diam dan berusaha tidak panik karena situasi sangat ramai. ”dia ambil uang 10.000 dari kantong baju saya” tegasnya.


Selanjutnya ia mengatakan bahwa setelah mengambil uang yang di kantong depan terdakwa juga meraba-raba korban, namun korban diam saja . hal ini dikarenakan korban takut terdakwa berbuat nekat.
”saya sengaja diam, takut nanti dia nekat sama saya pak”ucapnya
Kemudian korban langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut kepada polisi yang kebetulan lewat. Dalam persidangan terdakwa mengatakan bahwa kesaksian saksi korban adalah benar. Saat ditanya hakim kenapa mencuri, terdakwa mengatakan ia mencuri karena kelaparan
“Lapar kali aku pak” ucap terdakwa.
Menurut keterangan hakim terdakwa di kenakan pasal 362 kasus pencurian. Kemudian hakim menutup persidangan pada pukul 14.00 Wib dan akan dilanjutkan senin (28/5) dengan agenda putusan .



e)  Mengingkari kewajiban karena kelalaian
Contohnya:
TEMPO.CO, Bogor - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-16813 yang berlokasi di Jalan M.H. Thamrin, Sentul City, Desa Citaringgul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, hangus terbakar pada Jumat, 29 Agustus 2014. Akibat kebakaran itu, tiga orang menderita luka bakar. Satu unit mobil Toyota Avanza dan satu unit mesin pengisian bahan bakar ikut hangus.

"Korban menderita luka bakar yang cukup serius di tangan dan kakinya. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Bogor Ajun Komisaris Didik Purwanto kepada Tempo.

Ketiga korban yang mengalami luka bakar dan saat ini mendapat perawatan di RSU Husada Cibinong tersebut adalah Ujang Toni, 55 tahun; Miftah, 40 tahun, dan Supria, 12 tahun.


Kebakaran berawal dari kedatangan Miftah yang mengendarai Toyota Avanza bernomor polisi B 2430 IPT. Dia langsung mengarahkan kendaraan ke pompa nomor satu. Saat proses pengisian sedang berjalan, Miftah menyalakan mesin. "Diduga saat itu ada api yang memercik dan menyambar bensin," kata Didik.

Api dengan cepat membakar badan Avanza dan menyambar Miftah. Supria, anak Miftah yang berada di dalam mobil, juga turut menjadi korban. Beruntung mereka sempat melarikan diri dan menjauh dari korban api. "Ujang, operator SPBU, turut tersambar api," kata Didik.

Api semakin membesar dan sempat terdengar ledakan. Suara ledakan itu terdengar hingga radius 1 kilometer. Dinas Pemadam Kebakaran mengerahkan enam unit mobil pemadam untuk menjinakkan api.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

fakta-fakta putu gede juniantara

jaringan nusantara melalui perdagangan

artikel sejarah sebagai seni